PPh 22 Import Memukul Bisnis Moge
Pemerintah menanggapi dinamika situasi ekonomi dengan melaksanakan penyesuaian biaya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada 1.147 barang konsumsi dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penerapan produk lokal, dan koreksi neraca perdagangan. Hasil tinjauan kepada penyesuaian biaya PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dikerjakan melewati instrumen fiskal. Ialah sebanyak 210 item komoditi yang sebelumnya dikenakan biaya PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk kendaraan beroda empat impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc). Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans mengatakan memandang hal ini akan terjadi penyesuaian harga semenjak senin lalu. Sayangnya tak diperinci kenaikan harga jualnya. Tapi jangka harga kendaraan off the road ketika ini dikisaran Rp 133 juta sampai Rp 1 miliar. \"Jujur kenaikannya tak seberapa